Senin, 17 November 2014

KEMENTERIAN  PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTORAT KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT







Sistem Manajemen Keselamatan  
Perusahaan Angkutan UMUM

Oleh: AHMAD YANI


LATAR BELAKANG
Kecendrungan meningkatnya masalah keselamatan global :
ú 1,3 juta/thn meninggal  = +  3000 org/hari meninggal diperkirakan akan menjadi 2,4 juta/thn 
      meninggal
ú 20 -25 juta  cidera
ú 90 % kematian akibat kecelekaan  di negara miskin & berkembang
ú Usia korban 5 – 44 thn
ú Kerugian 1% - 3% dari GNP (total +  US$ 500 milyar)
ú Indonesia kerugian tersebut 2,9% dari GNP (Rp. 87 Triliun pada tahun 2006)
EVOLUSI ISUE KESELAMATAN 
1.Pada awalnya masalah keselamatan jalan hanyalah permasalahan di bidang transportasi.
2.Keselamatan merupakan bagian dari masalah kesehatan
3.Keselamatan merupakan bagian dari masalah sosial kemasyarakatan dalam rangka mencapai 
   tujuan pembangunan milineum ( Milenium Development Goal).
4.Keselamatan saat ini diusulkan juga menjadi bagian dari Hak Azasi Manusia ( Road safety is a part 
   of The Human Right issue).

31.234 jiwa meninggal  tahun 2010
31.185 jiwa meninggal  tahun 2011

KECELAKAAN DAMPAK TERHADAP KESEJAHTERAAN

Luka Berat
--mengalami pemiskinan 13%
 
-tingkat kesejahteraan menurun 7%
-tidak mengalami perubahan ekonomi 13%
-ekonomi dapat pulih 67%

Mati
-tidak mengalami pemiskinan 37,50%
-mengalami pemiskinan 62,50%

Kerugian ekonomi kecelakaan LLAJ
tahun 2010 mencapai Rp 205 – 220 trilyun.
Masyarakat harus menanggung kerugian ekonomi & dampak sosial dari 
kecelakaan lalulintas.

LANDASAN HUKUM
UU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ J

1. Pasal 141 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standard pelayanan 
   minimal yang meliputi : keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan;    
   kesetaraan;
   dan keteraturan
2.Pasal 203 ayat (1) : Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu
   lintas dan angkutan jalan.
3.Pasal 204 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan 
   menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana 
   umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 204 ayat (2) : Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi 
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan.

BARANG UMUM
Angkutan barang umum  adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya 
tidak memerlukan sarana khusus dan 
.

BARANG KHUSUS
Angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang 
khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, peti kemas, tumbuhan
hewan hidup, alat berat serta membawa barang berbahaya.

BARANG BERBAHAYA :
a.Barang yang mudah meledak;
b.Gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
c.Cairan mudah menyala;
d.Padatan mudah menyala;
e.Bahan penghasil oksidan;
f.Racun dan bahan yang mudah menular;
g.Barang yang bersifat radioaktif;
h.Barang yang bersifat korosif.

KENDARAAN BARANG KHUSUS
WAJIB :
a. Memenihi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yg di angkut
b. Diberi tanda tertentu sesuai dgn  barang yg di angkut
c. Memarkir kendaraan ditempat yg   ditetapkan
d. Membongkar dan memuat barang di tempat yg ditetapkan dan dgn alat yang sesuai dgn 
     sifat dan bentuk barang yg diangkut
e. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaraan dan 
     ketertiban LLAJ
f. Mendapat rekomendasi dari instansi terkait

PENGEMUDI BARANG KHUSUS
Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan motor umum yang mengangkut barang khusus 
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yg di angkut
PS. 163 ayat 3

PENGEMUDI & PEMBANTU PENGEMUDI

Persyaratan Pengemudi

A.1 : Pengemudi kendaraan pengangkut B3 Wajib memenuhi Persyaratan Umum dan
        Khusus.
A.2 : Persyaratan Umum, memiliki
    a.) SIM sesuai dengan golongan dan kendaraan
    b.) Pengetahuan mengenai:

                                                    * Jaringan jalan dan Kelas jalan

                                                    * Kelaikan Kendaraan bermotor

                                                    * Tata Cara Mengangkut Barang

A.3 : Persyaratan Khusus, memiliki Pengetahuan mengenai

    a.) Klasifikasi, Sifat & Karakteristik bahan berbahaya yang diangkut

    b.) Cara mengatasi keadaan kondisi darurat (kecelakaan)

    c.) Ketrampilan dan Tata Cara pengangkutan bahan berbahaya

    d.) Ketentuan pengangkutan bahan berbahaya (plakat, label & simbol)

    e.) Kemampuan psikologi yang lebih tinggi

    f.) memiliki fisik yang sehat dan tangguh


A.4 : Pemenuhan persyaratan Khusus, dibuktikan dengan

    a.) Sertifikat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

    b.) Surat keterangan Dokter


Persyaratan serupa untuk Pembantu Pengemudi


Untuk mendapatkan Sertifikat, Pengemudi & Pembantu Pengemudi Harus Telah 
Mengikuti Pelatihan mengenai Tata Cara pengangkutan, pemuatan, pembongkaran
penggunaan alat-alat K3 dan penanggulangan dalam keadaan darurat yang Diselenggarakan 
oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Persyaratan Pengemudi & Pembantu Pengemudi

Untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengemudi dan Pembantu Pengemudi  kendaraan pengangkut  B3 Wajib Dilengkapi Peralatan Pelindung Diri, meliputi:        
a.) Pelindung pernafasan / masker      
b.) Pelindung anggota badan      
c.) Helm      
d.) Kacamata pengaman      
e.) Sarung tangan      
f.) Sepatu Pengaman      
g.) Pakaian kerja DOKUMEN ANGKUTAN BARANG 

a.Surat perjanjian pengangkutan
b.Surat muatan barang (Ps. 166 ayat 3)


Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus  Diberikan oleh Menteri bidang sarana dan 
prasarana LLAJ dengan rekomendasi dari instansi terkait 

(PS. 180 ayat 1)


KEWAJIBAN TRANSPORTER BARANG BERBAHAYA

1.Melengkapi setiap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan 

   peralatan yang telah ditentukan.

2.Melengkapi awak kendaraan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan
 
  perlengkapan 

   yang telah ditentukan.

3.Melaksanakan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun dengan memenuhi
 
  ketentuan.

4.Melaporkan setiap bulan realisasi pengangkutan bahan berbahaya dan beracun kepada 

   pejabat yang memberikan Surat Persetujuan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
 
  Beracun

5.Memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan jalan, jembatan dan
 
  gangguan 

   lingkungan di sekitarnya yg diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut B3.

6.Mengembalikan Surat Persetujuan setelah pengangkutan selesai   dilaksanakan.

7.Memperbaharui Surat Persetujuan setiap 6 (enam) bulan, apabila   pengoperasian 
   pengangkutan B3 berlanjut.

KEWAJIBAN PEMILIK DAN/ATAU PENANGGUNG JAWAB 
BARANG BERBAHAYA
1.Pemilik dan/atau penanggung jawab barang berbahaya  bertanggung jawab    
   terhadap kerusakan jalan, jembatan dan gangguan lingkungan di sekitarnya    
    yang diakibatkan oleh pengangkutan barang berbahaya yang menjadi miliknya    
   (Bab VIII pasal 35).

2.Pemilik barang berbahaya wajib memberikan keterangan tentang sifat dan 
   arakteristik barang berbahaya yang dimiliki dan memberikan pelatihan sesuai 
   dengan kebutuhan (kepada pengemudi & pembantu pengemudi (Bab VIII 
   pasal 36).

Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum
§Berbagai negara telah mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen untuk perusahaan 
  jasa angkutan
§Di Indonesia belum ada konsep  atau pedoman baku mengenai sistem manajemen keselamatan 
  khusus untuk jasa angkutan umum
§Beberapa perusahaan angkutan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan 
  kerja (Sismansel3)

10 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan
1.Komitmen dan Kebijakan Manajemen
2.Pengorganisasian, sumberdaya, dan dokumentasi
3.Manajemen Risiko
4.Pengendalian Operasi
5.Pelatihan dan kompetensi 
6.Komunikasi dan Informasi
7.Tanggap Darurat
8.Kecelakaan dan Pelaporan
9.Pemantauan dan Pengukuran Kinerja  
10.Audit dan Tinjau Ulang Manajemen

PENGERTIAN  SISTEM  MANAJEMEN KESELAMATAN (Sismansel)
Sismansel adalah proses yang komprehensif dan terkoordinasi yang didisain untuk mengendalikan 
secara langsung sumber daya pd perusahaan untuk mengoptimalkan keselamatan

KONSEP DASAR Sismansel
1.  Sismansel merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan 
     keselamatan dan melindungi semua pihak dari kecelakaan yang tidak diinginkan
2.  “Tanggung jawab” perusahaan angkutan umum yang memperoleh KEUNTUNGAN dari 
     masyarakat (penumpangmaupun barang), sehingga hak masyarakat untuk selamat 
     hendaknya terjamin
3.  Merupakan suatu cara untuk mengelola keselamatan dengan baik dan komprehensif
    dalam setiap usaha jasa transportasi yang merupakan bagian integral dari manajemen 
     transportasi
4.  Untuk meningkatkan standar keselamatan angkutan umum, menurunkan tingkat 
     kecelakaan serta bahaya yang ditimbulkannya (mempertahankan keuntungan dgn 
    meminimalkan kecelakaan)
5.  Berbasis leadership dan akuntabilitas

TUJUAN Sismansel
vMenjamin keselamatan Penumpang dan Barang
vMeningkatkan kepuasan pelanggan
vMencegah kerugian akibat kejadian  yang tidak diinginkan karena kegiatan 
    angkutan umum di jalan
vMenjamin kelancaran transportasi

SISMANSEL meliputi :
1.   Regulasi
     a. Izin trayek/kepengusahaan
     b.Uji Berkala
     c.SIM Pengemudi
     d. Asuransi
2. Aspek Pengemudi
    a. Cara perekrutan
    b.Kepemilikan SIM
    c.Pemeriksaan kesehatan
    d.Pengalaman
    e.Pelaksanaan pelatihan
    f.Sistem penggajian
    g.Data base pengemudi
    h.Asuransi
3. Aspek Kendaraan
    a.SOP pemeriksaan teknis dan administrasi  kendaraan
    b.Penggunaan sabuk keselamatan
    c.Peralatan tanggap darurat
    d.Identitas kendaraan
    e.Mekanisme pergantian suku cadang
    f.Asuransi kecelakaan
    g. Asuransi pihak ketiga
  4. Aspek Perbengkelan
     a.Kepemilikan
     b.Kelengkapan bengkel resmi
    c.Kelengkapan bengkel body repair
    d.SOP perawatan dan pemeliharaan
  5. Manajemen Keselamatan
      a. Komitmen perusahaan terhadap keselamatan
      b.Struktur perusahaan
      c.Pengendalian operasional
     d.Pelatihan dan kompetensi awak kendaraan
     e.Dokumen dan data base Pencatatan kejadian kecelakaan

Mengelola keselamatan tidak mudah dan memerlukan 
upaya terencana, komprehensif, dan terus menerus 

§Managing Safety is like  “fighting a geurilla war in which there are no final victory”.
§It is a never ending struggle to identify and eliminate or control hazards
Prof James Reason
University of Manchester

LIMA PILAR KESELAMATAN LLAJ
Pilar-1: Manajemen Keselamatan Jalan
Pilar-2: Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-3: Kendaraan yang Berkeselamatan
Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-5: Penanganan Korban Pasca Kecelakaan

KENDALA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM MANAJEMEN 
KESELAMATAN

PILAR KESELAMATAN
I.  MANAJEMEN KESELAMATAN
II. JALAN
III. KENDARAAN
IV. MANUSIA
V. PASCA KECELAKAAN

KENDALA PERUSAHAAN
 LEGALITAS
DATABASE
KAJIAN KECELAKAAN
MANAJEMEN RUTE AKAP
BENGKEL
MEKANIK
S.O.P PERAWATAN KENDARAAN
ASURANSI KENDARAAN
SISTEM REKRUITMEN
SISTEM PENGGAJIAN
PEMBINAAN KOMPETENSI
ASURANSI PEKERJA
ASURANSI KECELAKAAN
SANTUNAN KECELAKAAN

KEGIATAN YANG TELAH DAN SEDANG DILAKSANAKAN 
OLEH PEMERINTAH (DIREKTORAT KTD)

Kajian yang telah dilakukan :
  •   Tahun 2009 : Penyusunan Pedoman Teknis Safety Manajemen System (SMS) pada 
                                         Perusahaan  AKAP.
  •  Tahun 2011 : Uji Coba Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan pada Perusahaan 
                                        Angkutan Umum.
  • Tahun 2012 : PenyusunanSistemManajemenKeselamatanuntuk Perusahaan Angkutan 
                                      Barang
  • Sedang disiapkan Legal Aspect di dalam RPP Keamanan dan Keselamatan serta RPP 
           Angkutan.
  • Akan dilakukan WORKSHOP sekaligus Uji Publik terhadap Sismansel hasil Kajian dan Uji 
           Coba pada tahun 2012.
  • Rencana Bimbingan Teknis mengenai Sismansel ke P.O. AKAP tahun 2013.

PROSES mewujudkan 10 Elemen Sismansel
5  tahapan proses yaitu :
    1.Kebijakan
    2.Perencanaan
    3.Implementasi
    4.Pemantauan dan Evaluasi
    5.Tinjau ulang dan tindakan perbaikan


Tidak ada komentar: