KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Sistem Manajemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan UMUM
Oleh: AHMAD YANI
LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG
Kecendrungan meningkatnya masalah keselamatan global :
ú 1,3 juta/thn meninggal = + 3000 org/hari meninggal diperkirakan akan menjadi 2,4 juta/thn
meninggal
ú 20 -25 juta cidera
ú 90 % kematian akibat kecelekaan di negara miskin & berkembang
ú Usia korban 5 – 44 thn
ú Kerugian 1% - 3% dari GNP (total + US$ 500 milyar)
ú Indonesia kerugian tersebut 2,9% dari GNP (Rp. 87 Triliun pada tahun 2006)
EVOLUSI ISUE KESELAMATAN
1.Pada awalnya masalah keselamatan jalan hanyalah permasalahan di bidang transportasi.
2.Keselamatan merupakan bagian dari masalah kesehatan
3.Keselamatan merupakan bagian dari masalah sosial kemasyarakatan dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan milineum ( Milenium
Development Goal).
4.Keselamatan saat ini diusulkan juga menjadi bagian dari Hak Azasi Manusia ( Road
safety is a part
of The Human Right issue).
31.234 jiwa meninggal tahun 2010
31.185 jiwa meninggal tahun 2011
KECELAKAAN DAMPAK
TERHADAP KESEJAHTERAAN
Luka
Berat
--mengalami pemiskinan 13%
-tingkat kesejahteraan menurun 7%
-tidak mengalami perubahan ekonomi 13%
-ekonomi dapat pulih 67%
Mati
-tidak mengalami pemiskinan 37,50%
-mengalami pemiskinan 62,50%
Kerugian ekonomi kecelakaan LLAJ
tahun 2010 mencapai Rp 205 – 220 trilyun.
Masyarakat harus menanggung kerugian ekonomi & dampak sosial dari
kecelakaan lalulintas.
LANDASAN HUKUM
UU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ J
1. Pasal 141 ayat (1) : perusahaan
angkutan umum wajib memenuhi standard pelayanan
minimal yang
meliputi : keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan;
kesetaraan;
dan
keteraturan
2.Pasal 203 ayat (1) : Pemerintah bertanggung
jawab atas terjaminnya keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan.
3.Pasal 204 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan
menyempurnakan sistem
manajemen keselamatan dengan
berpedoman pada rencana
umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 204 ayat (2) : Kendaraan Bermotor Umum
harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi
terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
BARANG UMUM
Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang
yang tidak berbahaya
tidak memerlukan sarana khusus dan
.
BARANG KHUSUS
Angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang
khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, peti kemas, tumbuhan,
hewan hidup, alat berat serta membawa barang berbahaya.
BARANG
BERBAHAYA :
a.Barang
yang mudah meledak;
b.Gas mampat,
gas cair,
gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
c.Cairan mudah menyala;
d.Padatan mudah menyala;
e.Bahan penghasil oksidan;
f.Racun dan bahan
yang mudah menular;
g.Barang
yang bersifat radioaktif;
h.Barang
yang bersifat korosif.
KENDARAAN BARANG KHUSUS
WAJIB :
a. Memenihi persyaratan
keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang
yg di angkut
b. Diberi tanda tertentu
sesuai dgn barang yg di angkut
c. Memarkir kendaraan
ditempat yg ditetapkan
d. Membongkar dan memuat barang di
tempat yg ditetapkan dan dgn alat yang sesuai dgn
sifat dan bentuk barang yg
diangkut
e. Beroperasi pada waktu
yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaraan dan
ketertiban LLAJ
f. Mendapat rekomendasi
dari instansi terkait
PENGEMUDI BARANG KHUSUS
Pengemudi dan pembantu
pengemudi kendaraan motor umum yang mengangkut barang khusus
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai
dengan sifat dan bentuk barang khusus yg di angkut
PS. 163 ayat 3
PENGEMUDI
& PEMBANTU PENGEMUDI
Persyaratan Pengemudi
A.1 : Pengemudi kendaraan pengangkut B3 Wajib memenuhi Persyaratan Umum dan
Khusus.
A.2 : Persyaratan Umum, memiliki
a.) SIM sesuai dengan golongan dan kendaraan
b.) Pengetahuan mengenai:
* Jaringan jalan dan Kelas jalan
* Kelaikan Kendaraan bermotor
* Tata Cara Mengangkut Barang
A.3 : Persyaratan Khusus, memiliki Pengetahuan mengenai
a.) Klasifikasi, Sifat & Karakteristik bahan berbahaya yang diangkut
b.) Cara mengatasi keadaan kondisi darurat (kecelakaan)
c.) Ketrampilan dan Tata Cara pengangkutan bahan berbahaya
d.) Ketentuan pengangkutan bahan berbahaya (plakat, label & simbol)
e.) Kemampuan psikologi yang lebih tinggi
f.) memiliki fisik yang sehat dan tangguh
A.4 : Pemenuhan persyaratan Khusus, dibuktikan dengan
a.) Sertifikat – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
b.) Surat keterangan Dokter
Persyaratan serupa untuk Pembantu Pengemudi
Untuk mendapatkan Sertifikat, Pengemudi & Pembantu Pengemudi Harus Telah
Mengikuti Pelatihan mengenai Tata Cara pengangkutan, pemuatan, pembongkaran,
penggunaan alat-alat K3 dan penanggulangan dalam keadaan darurat yang Diselenggarakan
oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Persyaratan Pengemudi
& Pembantu
Pengemudi
Untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengemudi dan Pembantu Pengemudi
kendaraan pengangkut B3 Wajib Dilengkapi Peralatan Pelindung Diri, meliputi:
a.) Pelindung pernafasan / masker
b.) Pelindung anggota badan
c.)
Helm
d.) Kacamata pengaman
e.) Sarung tangan
f.)
Sepatu Pengaman
g.) Pakaian kerja
DOKUMEN ANGKUTAN BARANG
a.Surat perjanjian
pengangkutan
b.Surat muatan barang (Ps. 166 ayat 3)
Izin Penyelenggaraan
Angkutan Barang Khusus Diberikan oleh Menteri
bidang sarana dan
prasarana LLAJ dengan rekomendasi dari instansi terkait
(PS. 180 ayat 1)
KEWAJIBAN TRANSPORTER BARANG BERBAHAYA
1.Melengkapi setiap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan
peralatan yang telah ditentukan.
2.Melengkapi awak kendaraan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan
perlengkapan
yang telah ditentukan.
3.Melaksanakan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun dengan memenuhi
ketentuan.
4.Melaporkan setiap bulan realisasi pengangkutan bahan berbahaya dan beracun kepada
pejabat yang memberikan Surat Persetujuan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
Beracun
5.Memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan jalan, jembatan dan
gangguan
lingkungan di sekitarnya yg diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut B3.
6.Mengembalikan Surat Persetujuan setelah pengangkutan selesai dilaksanakan.
7.Memperbaharui Surat Persetujuan setiap 6 (enam) bulan, apabila pengoperasian
pengangkutan B3 berlanjut.
KEWAJIBAN PEMILIK DAN/ATAU PENANGGUNG JAWAB
BARANG BERBAHAYA
1.Pemilik dan/atau penanggung jawab barang berbahaya bertanggung jawab
terhadap kerusakan jalan, jembatan dan gangguan lingkungan di sekitarnya
yang diakibatkan oleh pengangkutan barang berbahaya yang menjadi miliknya
(Bab VIII pasal 35).
2.Pemilik barang berbahaya wajib memberikan keterangan tentang sifat dan
arakteristik barang berbahaya yang dimiliki dan memberikan pelatihan sesuai
dengan kebutuhan (kepada pengemudi & pembantu pengemudi (Bab VIII
pasal 36).
pasal 36).
Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan
Umum
§Berbagai negara telah
mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen untuk perusahaan
jasa angkutan
§Di Indonesia belum ada
konsep atau pedoman baku mengenai sistem
manajemen keselamatan
khusus untuk jasa angkutan umum
§Beberapa perusahaan
angkutan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja (Sismansel3)
10 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan
1.Komitmen dan Kebijakan Manajemen
2.Pengorganisasian, sumberdaya, dan dokumentasi
3.Manajemen Risiko
4.Pengendalian Operasi
5.Pelatihan dan kompetensi
6.Komunikasi dan Informasi
7.Tanggap Darurat
8.Kecelakaan dan Pelaporan
9.Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
10.Audit dan Tinjau Ulang Manajemen
PENGERTIAN SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN (Sismansel)
Sismansel adalah proses yang komprehensif dan terkoordinasi yang didisain untuk mengendalikan
secara
langsung sumber daya pd perusahaan untuk mengoptimalkan
keselamatan
KONSEP DASAR Sismansel
1. Sismansel merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan
keselamatan dan melindungi semua pihak dari kecelakaan yang
tidak diinginkan
2. “Tanggung jawab” perusahaan
angkutan umum yang
memperoleh KEUNTUNGAN dari
masyarakat (penumpangmaupun barang), sehingga hak masyarakat untuk selamat
hendaknya terjamin
3. Merupakan suatu cara untuk mengelola keselamatan
dengan baik dan komprehensif
dalam setiap usaha jasa transportasi yang merupakan bagian
integral dari manajemen
transportasi
4. Untuk meningkatkan standar keselamatan angkutan umum, menurunkan tingkat
kecelakaan serta bahaya yang
ditimbulkannya (mempertahankan keuntungan dgn
meminimalkan kecelakaan)
5. Berbasis leadership dan akuntabilitas
TUJUAN Sismansel
vMenjamin keselamatan Penumpang dan Barang
vMeningkatkan kepuasan pelanggan
vMencegah kerugian akibat kejadian yang tidak diinginkan karena kegiatan
angkutan umum di jalan
vMenjamin kelancaran transportasi
SISMANSEL meliputi
:
1.
Regulasi
a. Izin trayek/kepengusahaan
b.Uji Berkala
c.SIM Pengemudi
d. Asuransi
2. Aspek Pengemudi
a. Cara perekrutan
b.Kepemilikan SIM
c.Pemeriksaan kesehatan
d.Pengalaman
e.Pelaksanaan pelatihan
f.Sistem penggajian
g.Data base pengemudi
h.Asuransi
a.SOP pemeriksaan teknis dan administrasi kendaraan
b.Penggunaan sabuk keselamatan
c.Peralatan tanggap darurat
d.Identitas kendaraan
e.Mekanisme pergantian suku cadang
f.Asuransi kecelakaan
g. Asuransi pihak ketiga
4. Aspek Perbengkelan
a.Kepemilikan
b.Kelengkapan bengkel resmi
c.Kelengkapan bengkel body repair
d.SOP perawatan dan pemeliharaan
5. Manajemen Keselamatan
a. Komitmen perusahaan terhadap keselamatan
b.Struktur perusahaan
c.Pengendalian operasional
d.Pelatihan dan kompetensi awak kendaraan
e.Dokumen dan data base Pencatatan kejadian kecelakaan
Mengelola keselamatan tidak mudah dan memerlukan
upaya terencana, komprehensif, dan terus menerus
§Managing Safety is
like “fighting a geurilla war in which there
are no final victory”.
§It is a never ending
struggle to identify and eliminate or control hazards
Prof James Reason
University of Manchester
LIMA PILAR KESELAMATAN LLAJ
Pilar-1: Manajemen Keselamatan Jalan
Pilar-2: Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-3: Kendaraan yang Berkeselamatan
Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-5: Penanganan Korban Pasca Kecelakaan
KENDALA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN
PILAR KESELAMATAN
I. MANAJEMEN KESELAMATAN
II. JALAN
III. KENDARAAN
IV. MANUSIA
V. PASCA KECELAKAAN
KENDALA PERUSAHAAN
• LEGALITAS
•DATABASE
•KAJIAN KECELAKAAN
•MANAJEMEN RUTE AKAP
•BENGKEL
•MEKANIK
•S.O.P PERAWATAN KENDARAAN
•ASURANSI KENDARAAN
•SISTEM REKRUITMEN
•SISTEM PENGGAJIAN
•PEMBINAAN KOMPETENSI
•ASURANSI PEKERJA
•ASURANSI KECELAKAAN
•SANTUNAN KECELAKAAN
KEGIATAN YANG TELAH DAN SEDANG DILAKSANAKAN
OLEH PEMERINTAH (DIREKTORAT KTD)
Kajian yang telah
dilakukan :
- Tahun 2009 : Penyusunan Pedoman Teknis Safety Manajemen System (SMS) pada
Perusahaan AKAP.
- Tahun 2011 : Uji Coba Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan pada Perusahaan
Angkutan Umum.
- Tahun 2012 : PenyusunanSistemManajemenKeselamatanuntuk Perusahaan Angkutan
Barang
- Sedang disiapkan Legal Aspect di dalam RPP Keamanan dan Keselamatan serta RPP
Angkutan.
- Akan dilakukan WORKSHOP sekaligus Uji Publik terhadap Sismansel hasil Kajian dan Uji
Coba
pada tahun 2012.
- Rencana Bimbingan Teknis mengenai Sismansel ke P.O. AKAP tahun 2013.
PROSES mewujudkan 10
Elemen Sismansel
5 tahapan proses yaitu :
1.Kebijakan
2.Perencanaan
3.Implementasi
4.Pemantauan dan Evaluasi
5.Tinjau ulang dan tindakan perbaikan